Sabtu , 27 Juli 2024
Berita Terkini
Home / Cuti

Cuti

Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neraga Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037). Berikut jenis-jenis Cuti yang bisa diajukan oleh PNS atau Calon PNS beserta persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya:

I. CUTI TAHUNAN

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. PNS dan Calon PNS (CPNS) yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus;
  2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Rekomendasi dari Atasan Langsung;
  3. Foto Kopi SK CPNS;
  4. Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan Cuti Tahunan ke BKPSDM;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin cuti tahunan;
  5. Pemohon mengambil surat Ijin cuti tahunan.
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 hari terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : Surat Ijin Cuti Tahunan.


II. CUTI BESAR

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus;
  2. Cuti besarpaling lama 3 bulan;
  3. PNS yang menggunakan hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
  4. PNS yang menunaikan ibadah Haji/ Umroh.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
    1. Surat Pengantar dari OPD;
  1. Rekomendasi dari Atasan Langsung;
  2. Foto Kopi SK CPNS;
  3. Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
  4. Foto Kopi Foto Kopi NIP Baru;
  5. Foto Kopi Karpeg;
  6. Foto Kopi KTP;
  7. Foto Kopi Jadwal Pemberangkatan Haji.
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan Cuti Besar ke BKPSDM;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti Besar;
  5. Pemohon mengambil surat Ijin cuti Besar.
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 hari terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : Surat Ijin Cuti Besar.


III. CUTI SAKIT

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. PNS menderita sakit;
  2. Hak atas cuti sakit paling lama adalah 1 tahun;
  3. Jangka waktu hak cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan;
  4. PNS yang mengalami gugur kandungan paling lama satu setengah bulan;
  5. PNS yang mengalami kecelakaan.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Rekomendasi dari Atasan Langsung;
  3. Foto Kopi SK CPNS;
  4. Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
  5. Foto Kopi Foto Kopi NIP Baru;
  6. Foto Kopi Karpeg;
  7. Foto Kopi KTP;
  8. Surat keterangan Dokter (sakit 1 – 14 hari);
  9. Surat keterangan Dokter Pemerintah (sakit lebih dari 14 hari).
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan Cuti Sakit ke BKPSDM;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti Sakit;
  5. Pemohon mengambil surat Ijin cuti Sakit.
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 hari terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : Surat Ijin Cuti Sakit.


IV. CUTI MELAHIRKAN

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. Untuk kelahiran anak pertama s.d. anak ketiga;
  2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar;
  3. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Rekomendasi dari Atasan Langsung;
  3. Foto Kopi SK CPNS;
  4. Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
  5. Foto Kopi Foto Kopi NIP Baru;
  6. Foto Kopi Karpeg;
  7. Foto Kopi KTP;
  8. Surat keterangan melahirkan.
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan Cuti Melahirkan ke BKPSDM;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti Melahirkan;
  5. Pemohon mengambil surat Ijin cuti Melahirkan.
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 hari terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : Surat Ijin Cuti Melahirkan.


V. CUTI KARENA ALASAN PENTING

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua
    atau menantu sakit keras atau meninggal dunia atau melangsungkan perkawinan;
  2. Lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Rekomendasi dari Atasan Langsung;
  3. Foto Kopi SK CPNS;
  4. Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan Cuti karena alasan penting ke BKPSDM;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti karena alasan penting;
  5. Pemohon mengambil surat Ijin cuti karena alasan penting.
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 hari terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : Surat Ijin Cuti karena alasan penting.