Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari, berdasarkan Surat Edaran MENPAN No. 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS. Berikut persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya :
- Persyaratan Teknis pengajuan :
- PNS telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- Mendapat ijin tertulis dari pejabat berwenang;
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya;
- Pendidikan yang ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas;
- Biaya pendidikan ditanggung sendiri;
- Program studi terakreditasi minimal B.
- Persyaratan Administrasi pengajuan :
- Surat permohonan pengajuan izin belajar;
- Surat pengantar dari Kepala OPD;
- Foto Kopi SK PNS/ Pangkat terakhir;
- Foto Kopi SK SK Jabatan/ SP Alih Tugas;
- Foto Kopi Ijazah terakhir;
- Foto Kopi SKP tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukdis tk sedang/berat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- Surat keterangan lulus ujian masuk pendidikan;
- Surat keterangan jadwal akademik dari lembaga pendidikan;
- Foto Kopi surat ket akreditasi dari BAN-PT;
- Surat pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan;
- Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- Surat keterangan uraian tugas.
- Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
- Pemohon mengajukan Ijin Belajar ke BKPSDM;
- Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
- Pemohon melengkapi berkas;
- Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti karena alasan penting;
- Pemohon mengambil surat Ijin Belajar.
- Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 hari terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
- Tarif/Biaya : Gratis.
- Produk pelayanan : Surat Ijin Belajar.