Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1. TUGAS POKOK
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
2. FUNGSI
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam perencanaan pengelolaan adminnistrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.