Kamis , 14 Nopember 2024
Berita Terkini
Home / Ijin Perceraian PNS

Ijin Perceraian PNS

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Berikut persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya:

I. Perceraian PNS (PNS sebagai penggugat)

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. Salah satu pihak berbuat Zina;
  2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan;
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
  1. Surat Permohonan Pribadi;
  2. Surat pengantar dari Kepala OPD;
  3. Berita acara pembinaan dari OPD;
  4. Foto Kopi SK PNS/ Pangkat terakhir;
  5. Surat Nikah;
  6. BP-4;
  7. Berkas Pendukung Lainnya.
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan perceraian;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan diundang untuk mengikuti konseling dan penasehatan;
  5. Pemohon mengikuti konseling dan penasehatan;
  6. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil SK Ijin Perceraian;
  7. Pemohon mengambil SK Ijin Perceraian.
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 – 5 bulan terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : SK Ijin Perceraian.

II. Perceraian PNS (PNS sebagai tergugat)

  • Persyaratan Teknis pengajuan :
  1. Salah satu pihak berbuat Zina;
  2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan;
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan
    tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Persyaratan Administrasi pengajuan :
  1. Surat Permohonan Pribadi;
  2. Surat pengantar dari Kepala OPD;
  3. Berita acara pembinaan dari OPD;
  4. Foto Kopi SK PNS/ Pangkat terakhir;
  5. Surat Nikah;
  6. BP-4;
  7. Berkas Pendukung Lainnya.
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
  1. Pemohon mengajukan perceraian;
  2. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
  3. Pemohon melengkapi berkas;
  4. Pemohon akan diundang untuk mengikuti konseling dan penasehatan;
  5. Pemohon mengikuti konseling dan penasehatan;
  6. Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil SK Melakukan Perceraian;
  7. Pemohon mengambil SK Melakukan Perceraian.
  • Jangka waktu penyelesaian : 2 – 3 bulan terhitung sejak persyaratan dilengkapi.
  • Tarif/Biaya : Gratis.
  • Produk pelayanan : SK Ijin Perceraian.