Minggu , 5 Mei 2024
Berita Terkini
Home / Profil BKPSDM

Profil BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016  tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Pada awalnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini adalah bagian dari Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, yaitu Bagian Kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tasikmalaya, lalu berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tasikmalaya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah tersebut, kemudian dijabarkan oleh Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, BKPSDM Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota  melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPSDM mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam perencanaan pengelolaan adminnistrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelayanan kesekretariatan bagi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
  6. Pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

VISI – MISI PELAYANAN BKPSDM KOTA TASIKMALAYA

VISI

Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kepegawaian Yang Prima, Akuntable, Profesional dan Berbasis Teknologi Infromasi

MISI

  1. Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur;
  2. Menyiapkan Data Kepegawaian yang Up to Date dan Akurat;
  3. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Transparan dan Tepat Waktu.

MOTTO BKPSDM KOTA TASIKMALAYA

“Bekerja adalah Ibadah”