Struktur organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah terdiri dari :
1. KEPALA BADAN
2. SEKRETARIS , membawahkan :
-
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
3. BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, PEMBINAAN DAN DATA , membawahkan :
-
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
4. BIDANG PENGEMBANGAN KARIR, MUTASI DAN KEPANGKATAN , membawahkan :
-
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
5. BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI , membawahkan :
-
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
6. UPTD