Minggu , 8 September 2024
Berita Terkini
Home / Berita / Dorong Instansi Terapkan Penilaian Kinerja Sesuai Ketentuan, Direktorat Kinerja ASN BKN Gelar Monev di 200 Instansi

Dorong Instansi Terapkan Penilaian Kinerja Sesuai Ketentuan, Direktorat Kinerja ASN BKN Gelar Monev di 200 Instansi

Bengkayang-Humas BKN, Dalam rangka mendorong instansi untuk menerapkan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan, Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penilaian kinerja PNS sejak tahun 2015.

Dalam catatan Direktorat Kinerja ASN BKN, sejak tahun 2015 hingga saat ini Monev telah dilakukan terhadap 200 instansi, termasuk di dalamnya yang digelar terhadap 36 instansi di tahun 2018 ini, tepatnya dalam kurun waktu 4 Juni hingga 20 Juli 2018.

Salah satu instansi yang menjadi lokus untuk Monev pada tahun 2018 ini adalah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tepatnya terhadap 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada masing-masing instansi daerah tersebut. Secara keseluruhan, Monev digelar pada Kamis (19/7/2018) pagi hingga petang.

  1. Dalam Monev yang di lakukan terhadap 6 OPD tersebut, ditemukan data terkait sejumlah hal, di antaranya yakni :
    Sejumlah OPD telah tertib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara berjenjang namun proses monitoring dan pelaporan pencapaian target kinerja SKP hanya dilakukan sekali dalam setahun;
  2. Belum semua OPD menyusun indikator kinerja SKP untuk mengukur kualitas atau mutu sebuah kegiatan;
  3. Belum semua OPD membangun sistem aplikasi penilaian kinerja;

Berkenaan dengan itu, Direktur Direktorat Kinerja ASN BKN, Neny Rochyany pada Jumat (20/7/2018) kepada Tim Humas BKN mengatakan “Monev ini sejatinya bertujuan untuk memotret lebih dekat instansi baik dalam lingkup pusat maupun daerah dalam menerapkan penilaian kinerja PNS sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil monitoring sementara dari sejumlah lokus, masih ditemukan penilaian kinerja PNS hanya untuk memenuhi proses administrasi kepegawaian antara lain untuk kenaikan pangkat dan pensiun. Penilaian kinerja bukan digunakan sebagai pendukung untuk mewujudkan pola karir PNS. Hal ini ditunjukkan dengan hasil pelaporan kinerja PNS di Instansi Pusat dan Daerah yang masih rendah”.

Berdasarkan hasil pengolahan data di Direktorat Kinerja ASN BKN, melalui aplikasi e-Laporan Kinerja ASN Nasional (e-Lapkinas), lanjut Neny, instansi yang telah melaporkan penilaian kinerja PNS pada 2017 berjumlah 279 instansi dari 624 instansi yang semestinya melaporkan atau 45 %. “Sementara untuk tahun ini kami baru menerima laporan dari 244 instansi atau baru 39,1% dari total instansi yang seharusnya mengirimkan laporan kinerja PNS. Diharapkan sampai akhir tahun ini 100% instansi telah melaporkan penilaian kinerja PNS-nya dengan lengkap .
Kami berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk concern dalam menerapkan penilaian kinerja tersebut sebagai salah satu aspek yang penting dilakukan dalam manajemen PNS”.

Direktorat Kinerja ASN, sambung Neny, akan terus melakukan advokasi kepada Instansi Pusat maupun Daerah agar menerapkan penilaian kinerja PNS sebagai bagian dari penilaian kinerja instansi. dep

Sumber : bkn.go.id

Periksa juga

Pj. Wali Kota Tasikmalaya Resmikan “Ge-Ce 112”

Tasikmalaya – Peresmian Call Center Gerak Cepat 112 (Ge-Ce 112) dilakukan di halaman Kantor Bale …